Dasar Hukum
1. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Kelengkapan Berkas Alih Tugas/Mutasi
1. Surat Persetujuan/Lolos butuh yang ditandatangani Pejabat yang berwenang.
2. Surat pernyataan tidak atau sedang menjalani pendidikan dan tugas belajar atau sedang terikat oleh kewajiban dinas dikarenakan tugas belajar yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
3. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
4. Fotokopi SK CPNS 80%.
5. Fotokopi SK PNS 100%.
6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
7. Fotokopi SK JabatanTerakhir.
8. Fotokopi SKP Tahun Terakhir.
9. Biodata/Daftar Riwayat Hidup.
10. Surat Pernyataan Persetujuan Isteri/Suami/Orang tua/Wali.
11. Fotokopi berkas/arsip yang menjadi alasan kepindahan.
12. Surat permohonan yang bersangkutan Pejabat yang berwenang.
13. Ijazah terakhir
0 komentar:
Posting Komentar